Keluarga Cendana Tanggapi Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Wajar-Wajar Saja

Keluarga Cendana menanggapi polemik gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto. Tutut Soeharto menyebut perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sekretariat Presiden
SOEHARTO PAHLAWAN -- Suasana di Istana Negara, Jakarta, mendadak hening saat Presiden Prabowo Subianto menyerahkan piagam dan tanda kehormatan Pahlawan Nasional kepada keluarga almarhum Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, Senin (10/11/2025). Dalam momen penuh makna itu, Prabowo terlihat menggenggam erat tangan Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto dan adiknya, Bambang Trihatmodjo, usai penyerahan penghargaan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Keluarga Cendana akhirnya menanggapi polemik terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar tersebut dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025.

Gelar tersebut diterima langsung oleh Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto, yang didampingi kakaknya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

 

 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, dengan Soeharto dianugerahi gelar di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik.

Namun, keputusan pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena rekam jejak Soeharto yang kerap dikaitkan dengan praktik otoritarianisme, pelanggaran HAM, serta kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada masa pemerintahannya.

 

Baca juga: Sosok Marsinah, Pejuang Buruh yang Kini Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia

 

Tutut Soeharto: “Perbedaan Pendapat Itu Wajar”

Menanggapi polemik tersebut, Tutut Soeharto menyebut perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

“Masyarakat Indonesia kan macam-macam ya, ada yang pro, ada yang kontra, itu wajar-wajar saja,” ujar Tutut, dikutip dari Kompas TV, Senin (10/11/2025).

“Yang penting kita melihat apa yang dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau wafat. Itu semua kan untuk masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Tutut juga menegaskan bahwa keluarga tidak merasa kecewa terhadap pihak yang menolak keputusan pemerintah.

Sebaliknya, mereka justru berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penetapan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, masyarakat Indonesia, dan semua pihak yang telah mendukung. Untuk yang kontra, kami keluarga tidak merasa dendam atau kecewa,” ucapnya.

 

Baca juga: Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Dari Medan Tempur hingga Ekonomi

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada usulan rakyat serta hasil kajian mendalam terhadap jasa-jasa Soeharto bagi bangsa.

Menurutnya, keluarga juga tidak mempermasalahkan jika penghargaan baru diberikan tahun ini.

“Karena dulu belum banyak dikumpulkan, yang untuk supaya terpilih, belum terkumpul,” kata Tutut.

Ia menambahkan, masyarakat dapat menilai sendiri kontribusi besar Soeharto terhadap Indonesia.

“Jasa paling besar yang perlu diingat masyarakat, yang bisa melihat kan masyarakat sendiri ya, dan juga presiden, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh adik saya,” ujarnya.

 

Baca juga: Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Sang Kakak Menangis Terharu

 

Daftar Lengkap Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lain yang juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun ini dari berbagai bidang, mulai dari perjuangan bersenjata, pendidikan, hukum, hingga kemanusiaan.

Berikut daftar penerima gelar Pahlawan Nasional 2025:

  1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam.
  2. Marsinah – Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.
  3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Bidang Hukum dan Politik.
  4. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Bidang Perjuangan Pendidikan Islam.
  5. Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Bidang Perjuangan Bersenjata.
  6. Sultan Muhammad Salahuddin – Bidang Pendidikan dan Diplomasi.
  7. Syaikhona Muhammad Kholil – Bidang Perjuangan Pendidikan Islam.
  8. Tuan Rondahaim Saragih – Bidang Perjuangan Bersenjata.
  9. Zainal Abidin Syah – Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi.

Sebagai bentuk penghormatan, setiap ahli waris penerima gelar berhak atas tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, serta memperoleh jaminan kesehatan BPJS dan hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Pemerintah juga berwenang melakukan pemugaran makam pahlawan yang berada di luar TMP sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved