Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara: Antara Regulasi dan Realita
Ini menjadi dilema tersendiri bagi penyelenggara Pemilu yang harus memastikan pelaksanaan regulasi afirmatif berjalan optimal dan substantif.
Namun, terdapat beberapa temuan awal yang menunjukkan permasalahan substantif, antara lain:
Distribusi calon perempuan yang tidak meratadi setiap dapil.
Nomor urut calon perempuan cenderung di bawah(urutan 4 ke atas), sehingga peluang keterpilihan rendah.
Minimnya calon perempuan dari kalangan kader murni partai; sebagian besar berasal dari luar struktur partai dan direkrut menjelang pendaftaran.
Kurangnya pelatihan dan dukungan logistik dari partai terhadap calon perempuan.
Faktor-faktor ini memperkuat dugaan bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan masih bersifat administratif dan belum substantif.
Di sisi lain, minimnya keterlibatan aktif perempuan dalam struktur partai politik lokal juga mempersempit ruang politik perempuan untuk berkompetisi secara setara.
Kesimpulan
- Keterwakilan Perempuan Masih Rendah
Meskipun aturan kuota 30 % keterwakilan perempuan telah diterapkan, jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten masih jauh dari angka ideal. Di kabupaten Toraja Utara bahkan tidak mencapai 15 % , 4 Kursi dari 30 kursi yang ada.
- Hambatan Struktural dan Sosial Masih Kuat
Budaya patriarkal yang masih mengakar di masyarakat.
- Minimnya dukungan partai politik terhadap kader perempuan.
Praktik pencalonan yang menempatkan perempuan di nomor urut tidak strategis
- Kaderisasi Perempuan Masih Lemah
Minimnya pelatihan kepemimpinan dan politik untuk kader perempuan.
Kurangnya ruang aktualisasi dan promosi kader perempuan di internal partai.
Banyak perempuan hanya dijadikan pelengkap administratif demi memenuhi syarat kuota pencalonan.
- Stigma dan Diskriminasi Gender
Masih ada anggapan bahwa politik bukan ranah perempuan.
Perempuan sering kali dinilai dari aspek non-substantif seperti penampilan atau status keluarga, bukan kapasitas politiknya.
Rekomendasi
1. Penguatan Kaderisasi Perempuan di Partai Politik
Partai politik wajib membuat program kaderisasi khusus perempuan yang berkelanjutan.
Mendorong promosi kader perempuan ke posisi strategis di struktur partai, bukan hanya di masa menjelang pemilu.
2. Peningkatan Kapasitas dan Pendidikan Politik
Lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan LSM perlu menyediakan pelatihan tentang politik, kepemimpinan, komunikasi publik, dan manajemen kampanye bagi calon legislatif perempuan.
Perlu ada mentoring politik dari tokoh atau senior perempuan di legislatif.
3. Reformasi Sistem Pemilihan dan Pencalonan
Mendorong penerapan sistem zipper dalam daftar caleg, yakni menyusun daftar caleg dengan pola selang-seling antara laki-laki dan perempuan.
Memberikan insentif kepada partai politik yang berhasil mencetak kader perempuan berkualitas dan terpilih di parlemen.
4. Dukungan Finansial dan Logistik
Pemerintah atau lembaga donor dapat membuat program pendanaan kampanye untuk caleg perempuan yang lolos seleksi ketat berbasis kualitas dan rekam jejak.
Mendorong keterlibatan sektor swasta dan masyarakat sipil dalam mendukung kampanye politik perempuan.
5. Kampanye Publik dan Edukasi Gender
Perlu ada kampanye massif yang membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.
Edukasi gender sejak dini di sekolah juga penting untuk mengikis stigma bahwa perempuan tidak layak memimpin.
6. Pengawasan Terhadap Implementasi Kuota Perempuan
KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil perlu memperketat pengawasan agar kuota 30 % tidak hanya dipenuhi secara administratif, tapi benar-benar substantif dan berdampak. (Semuel Rianto Tappi, Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara)
(*)
Bawaslu Tana Toraja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pria 25 Tahun Menyamar Jadi Perempuan, Identitasnya Terkuak Saat Akad Nikah di Pinrang |
![]() |
---|
8 Anggota DPRD Toraja Utara Lulusan SMA, Terbanyak S1 |
![]() |
---|
Viral Polisi Diduga Tipu Banyak Perempuan untuk Bayar Pinjol, Polda Jateng Turun Tangan |
![]() |
---|
Sebut Peristiwa Pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon: Bukan Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.