Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara: Antara Regulasi dan Realita

Ini menjadi dilema tersendiri bagi penyelenggara Pemilu yang harus memastikan pelaksanaan regulasi afirmatif berjalan optimal dan substantif.

|
Editor: Apriani Landa
ist
KETERWAKILAN PEREMPUAN - Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’. Semuel menuangkan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 belum sepenuhnya terpenuhi. 

Caleg perempuan umumnya memiliki keterbatasan dalam mengakses sumber daya kampanye, jaringan politik, dan eksposur media. 

Ketimpangan ini berdampak pada rendahnya visibilitas mereka di mata pemilih dan berkontribusi pada hasil pemilu yang tidak seimbang secara gender.

6. Minimnya Pendidikan Politik Berbasis Gender

Kurangnya literasi politik di masyarakat, khususnya mengenai pentingnya keterwakilan perempuan, menyebabkan pemilih tidak memahami bahwa memilih perempuan juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu perempuan dan keluarga.

Pembahasan Awal

1. Kebijakan Afirmasi Gender dalam Kerangka Hukum Pemilu

Langkah afirmatif untuk keterwakilan perempuan di Indonesia didasarkan pada komitmen nasional dan internasional terhadap prinsip kesetaraan gender. Dalam konteks hukum nasional, kebijakan afirmasi dituangkan dalam:

Pasal 245 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa daftar bakal       calon harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % .

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengatur secara teknis tentang penghitungan 30 % kuota perempuan di setiap daerah pemilihan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa kuota 30 % perempuan bersifat minimal, bukan maksimal, dan bertujuan untuk mengatasi ketimpangan partisipasi perempuan.

Namun, implementasi kebijakan afirmasi ini tidak selalu berjalan mulus. 

Meskipun secara administratif partai politik telah mencantumkan minimal 30?lon perempuan dalam daftar calon legislatif, belum tentu calon tersebut mendapatkan nomor urut strategis atau peluang nyata untuk terpilih. 

Di sinilah muncul istilah "perempuan pelengkap", yang menunjukkan bahwa sebagian pencalonan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, bukan komitmen ideologis terhadap kesetaraan gender.

2. Potret Pencalonan Perempuan di Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi dan verifikasi berkas bakal calon legislatif oleh KPU Kabupaten Toraja Utara, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat administratif kuota 30 % perempuan dalam daftar calon. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Opini: Ketahanan Pangan 

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved