8 Anggota DPRD Toraja Utara Lulusan SMA, Terbanyak S1
Anggota DPRD Toraja Utara didominasi laki-laki, yaitu sebanyak 26 orang, sisanya 4 orang perempuan.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Inilah daftar tingkat pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara periode 2024-2029.
Diketahui. secara administrator, Kabupaten Toraja Utara terbagi dalam 21 kecamatan yang terdiri dari 151 desa/kelurahan. Kecamatan Buntu Pepasan memiliki desa terbanyak yakni 13 desa/kelurahan, disusul Rantepao dengan 11 desa/kelurahan, kemudian Sa'da dengan 10 desa/kelurahan.
Anggota DPRD Toraja Utara berjumlah 30 orang. Mereka berasal dari Partai Amanat Nasional atau PAN (1 orang), PDI Perjuangan (5 orang), Partai Perindo (2 orang), Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (2 orang), Partai Golkar (7 orang), Partai Gerindra (6 orang) Partai NasDem (2 orang), dan Partai Demokrat (5 orang).
Adapun anggota DPRD Toraja Utara didominasi laki-laki, yaitu sebanyak 26 orang, sisanya 4 orang perempuan.
Mereka dilantik pada 31 Oktober 2024 lalu di Ruang Paripurna DPRD Toraja Utara, Kota Rantepao, Sulawesi Selatan.
Ketua DPRD Toraja Utara saat ini adalah Hermin Sapang Matandung dari Partai Golkar
Berdasarkan data tahun 2024 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Toraja Utara, yang telah ditandatangani Kepala BPS Kabupaten Toraja Utara, Mansur Madjag, menjabarkan tingkat Pendidikan anggota dewan, ada yang lulusan SMA, S1, dan juga S2.
Berdasarkan data tersebut, lulusan Bachelor Degree atau Strata 1 paling banyak.
Lulusan Sekolah menengah atas (SMA) tercatat ada 8 orang. Dengan rincian, 6 laki-laki dan 2 perempuan.
Sementara untuk lulusan S1 sebanyak 18 orang, masing-masing 17 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain itu, ada juga yang menyandang gelar magister atau S2, sebanyak 3 orang. Rinciannya, 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Anggota KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi, mengatakan, syarat mendaftar untuk maju pada pemilihan anggota legislatif adalah memiliki ijazah minimal SMA.
Syarat itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan ketentuan umum, calon anggota DPRD harus memiliki ijazah setidaknya SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lainnya yang sederajat," ucapnya kepada Tribun Toraja, Rabu (9/7/2025).
"Itu memang syarat wajib untuk tingkat pendidikan SMA dan sederajat. Sementara untuk jenjang pendidikan S1 dan S2 ataupun S3 itu, tidak wajib. Barulah disyaratkan kalau ada penambahan gelar bagi calon," tambahnya.
(*)
DPRD Toraja Utara
Semuel Rianto Tappi
KPU Toraja Utara
BPS Toraja Utara
Badan Pusat Statistika (BPS)
lulusan SMA/SMK
Warga Miskin di Sulsel Capai 698.130 Orang, Segini di Toraja Toraja Utara |
![]() |
---|
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara: Antara Regulasi dan Realita |
![]() |
---|
Jumlah Nakes dan Faskes di Toraja Utara, Belum Ada RS Bersalin |
![]() |
---|
DPRD Toraja Utara Pertanyakan Relokasi RSUD Pongtiku dari Tallunglipu ke Marante |
![]() |
---|
Ombas Ogah Kembalikan Randis Toyota Fortuner, Pemda Bisa Tarik Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.