Kasus Uang Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding  

Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Editor: Imam Wahyudi
ist
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Annar.

Dalam eksepsinya, Annar melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan JPU cacat formil karena disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah menurut hukum.

Ia juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu, dengan alasan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye.

Tanggapan Jaksa

Jaksa menyatakan surat dakwaan itu memenuhi syarat formil dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan proses persidangan.

“Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Basri Baco.

Annar mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi diajukan oleh terdakwa.(sayyid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved