Kasus Uang Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding  

Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Editor: Imam Wahyudi
ist
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (63), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Rabu (4/6/25).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Basri Baco dan Perkasa Utama.

Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas.

Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.

Dyan Martha Budhinugraeny membuka jalannya sidang dengan mengetukkan palu.

Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Eksepsi itu sempat menyoal keabsahan dakwaan jaksa dan proses penyidikan perkara.

Selain Annar, 14 terdakwa lainnya juga jalani sidang lanjutan. Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.

“Iya, hari ini 15 terdakwa mengikuti sidang kasus uang palsu,” kata JPU Basri Baco saat ditemui di sela sidang.

Meski digelar bersamaan, agenda sidang masing-masing terdakwa berbeda.

Tujuh terdakwa menjalani agenda pemeriksaan saksi, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya mendengar putusan sela dari majelis hakim.

Mereka adalah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.

Sedangkan Annar, satu-satunya terdakwa menjalani agenda tanggapan JPU atas eksepsi, menjadi perhatian khusus karena posisinya sebagai diduga pemodal utama dalam kasus ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved