Kasus Uang Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding
Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (63), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Rabu (4/6/25).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Basri Baco dan Perkasa Utama.
Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas.
Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.
Dyan Martha Budhinugraeny membuka jalannya sidang dengan mengetukkan palu.
Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Eksepsi itu sempat menyoal keabsahan dakwaan jaksa dan proses penyidikan perkara.
Selain Annar, 14 terdakwa lainnya juga jalani sidang lanjutan. Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.
“Iya, hari ini 15 terdakwa mengikuti sidang kasus uang palsu,” kata JPU Basri Baco saat ditemui di sela sidang.
Meski digelar bersamaan, agenda sidang masing-masing terdakwa berbeda.
Tujuh terdakwa menjalani agenda pemeriksaan saksi, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya mendengar putusan sela dari majelis hakim.
Mereka adalah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.
Sedangkan Annar, satu-satunya terdakwa menjalani agenda tanggapan JPU atas eksepsi, menjadi perhatian khusus karena posisinya sebagai diduga pemodal utama dalam kasus ini.
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.