Kasus Uang Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding
Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (63), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Rabu (4/6/25).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Basri Baco dan Perkasa Utama.
Terdakwa Annar memasuki ruangan sidang dengan pengawalan petugas.
Ia tampil tenang, duduk di kursi pesakitan menanti jalannya persidangan.
Dyan Martha Budhinugraeny membuka jalannya sidang dengan mengetukkan palu.
Terdakwa menjalani agenda sidang dengan materi tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Eksepsi itu sempat menyoal keabsahan dakwaan jaksa dan proses penyidikan perkara.
Selain Annar, 14 terdakwa lainnya juga jalani sidang lanjutan. Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.
“Iya, hari ini 15 terdakwa mengikuti sidang kasus uang palsu,” kata JPU Basri Baco saat ditemui di sela sidang.
Meski digelar bersamaan, agenda sidang masing-masing terdakwa berbeda.
Tujuh terdakwa menjalani agenda pemeriksaan saksi, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya mendengar putusan sela dari majelis hakim.
Mereka adalah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.
Sedangkan Annar, satu-satunya terdakwa menjalani agenda tanggapan JPU atas eksepsi, menjadi perhatian khusus karena posisinya sebagai diduga pemodal utama dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Annar.
Dalam eksepsinya, Annar melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan JPU cacat formil karena disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah menurut hukum.
Ia juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu, dengan alasan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye.
Tanggapan Jaksa
Jaksa menyatakan surat dakwaan itu memenuhi syarat formil dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan proses persidangan.
“Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Basri Baco.
Annar mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi diajukan oleh terdakwa.(sayyid)
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.