Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam perkara tersebut.
15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni:
Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi
John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU
Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela
Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi
Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi
Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs
Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU
Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi
Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs
Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi
Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi
Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub dengan agenda sidang eksepsi
Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs
Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)
Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Tendang Anak Buahnya di Mapolres Gowa |
![]() |
---|
Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Rp1 Miliar Ditukar Rp100 Juta |
![]() |
---|
Eks Pejabat UIN Alauddin, Andi Ibrahim Ngaku Bayar Kartu Kredit dari Hasil Jual Uang Palsu |
![]() |
---|
Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Sampetoding Tampar Anak Buahnya |
![]() |
---|
Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.