Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam perkara tersebut.

Editor: Imam Wahyudi
ist
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang perdana perkara uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Husain kepada awak media usai sidang.

Menurut Husain, pihaknya  menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi karena ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan dari aspek formil.

"Eksepsi ini belum menyentuh materi perkara, hanya pada aspek formil seperti identitas, tempat kejadian, kronologi peristiwa yang menurut kami kabur atau obscuur libel. Termasuk soal kewenangan peradilan kami nilai belum tepat,” jelasnya.

Ia menyinggung soal kejanggalan prosedur dalam tahap penyidikan. 

Pasalnya, kata dia, saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sunu, Makassar, dilakukan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat dan saat terdakwa tidak berada di tempat.

“Klien kami, Annar, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Selain itu, menurut informasi dari saksi yang ada di rumah, tidak ada pejabat setempat yang mendampingi proses tersebut, meski pun ada surat perintah penggeledahan. Ini menimbulkan dugaan tindakan  unprocedural,” bebernya.

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam perkara tersebut.

Terkait eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa lain, Syahruna, kuasa hukum Annar menyatakan hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam eksepsi mereka.

“Kami dengar dari media dalam eksepsinya, Syahruna menyatakan dirinya dalam tekanan saat menyebut nama Annar, bahkan BAP-nya sudah dicabut. Ini tentu akan kami pertimbangkan untuk disinggung dalam eksepsi kami, karena BAP tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan jadi dasar dakwaan,” pungkasnya.

Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) pekan.

Annar sendiri merupakan pengusaha nasional yang berasal dari Toraja, Sulsel. 

Diketahui, selain Annar Salahuddin Sampetoding terdapat 14 terdakwa lainnya jalani sidang.

15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni:

Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi

John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU

Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela

Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU

Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi

Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs

Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi

Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi

Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub  dengan agenda sidang eksepsi

Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs

Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved