Pilkada 2024
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Utara untuk mempersiapkan pilkada ulang
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Persoalan Pilkada Belum Usai, Kabupaten Puncak Jaya Rusuh, 6 Rumah Dibakar
KPU Siapkan Pilkada Ulang
Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Utara untuk mempersiapkan pilkada ulang.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan proses pilkada ulang akan dilaksanakan dalam batas waktu 90 hari sesuai putusan MK, dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
"Segera kami akan koordinasikan dengan pihak pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran, serta menyiapkan kebijakan teknis untuk pelaksanaan pilkada ulang," ujar Idham.
Idham menegaskan, kasus ini murni disebabkan oleh peserta pemilu, bukan karena kelalaian KPU sebagai penyelenggara.
Baca juga: Bentrok antar Pendukung Paslon Pilkada di Puncak Jaya Papua: 12 Tewas, Diduga Ada Keterlibatan KKB
Kemendagri Pastikan Ketersediaan Anggaran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut merespons putusan tersebut.
Bima menyebut pihaknya akan segera menggelar rapat bersama KPU dan Pemkab Barito Utara untuk memastikan kesiapan anggaran pilkada ulang.
"Besok (Kamis, 15 Mei 2025) kami akan rapatkan dengan penyelenggara dan Pemda Barito Utara untuk memastikan kesiapan APBD Barito Utara," kata Bima Arya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politik Uang Berujung Diskualifikasi Seluruh Paslon di Barito Utara"
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Zadrak-Erianto Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.