Pilkada 2024

MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang

Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Utara untuk mempersiapkan pilkada ulang

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
POLITIK UANG - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengejutkan dalam sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (14/5/2025). 

 

Baca juga: Persoalan Pilkada Belum Usai, Kabupaten Puncak Jaya Rusuh, 6 Rumah Dibakar

 

KPU Siapkan Pilkada Ulang

Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Utara untuk mempersiapkan pilkada ulang.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan proses pilkada ulang akan dilaksanakan dalam batas waktu 90 hari sesuai putusan MK, dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

"Segera kami akan koordinasikan dengan pihak pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran, serta menyiapkan kebijakan teknis untuk pelaksanaan pilkada ulang," ujar Idham.

Idham menegaskan, kasus ini murni disebabkan oleh peserta pemilu, bukan karena kelalaian KPU sebagai penyelenggara.

 

Baca juga: Bentrok antar Pendukung Paslon Pilkada di Puncak Jaya Papua: 12 Tewas, Diduga Ada Keterlibatan KKB

 

Kemendagri Pastikan Ketersediaan Anggaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut merespons putusan tersebut.

Bima menyebut pihaknya akan segera menggelar rapat bersama KPU dan Pemkab Barito Utara untuk memastikan kesiapan anggaran pilkada ulang.

"Besok (Kamis, 15 Mei 2025) kami akan rapatkan dengan penyelenggara dan Pemda Barito Utara untuk memastikan kesiapan APBD Barito Utara," kata Bima Arya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politik Uang Berujung Diskualifikasi Seluruh Paslon di Barito Utara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved