Pilkada 2024

MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang

Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Utara untuk mempersiapkan pilkada ulang

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
POLITIK UANG - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengejutkan dalam sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.

Dalam putusan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang bersaing.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (H. Gogo Purnama Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Barito Utara tahun 2024," tegas Ketua MK Suhartoyo.

Putusan tersebut juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kembali pendaftaran calon dari partai politik pengusung kedua paslon tersebut, dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

 

 

Politik Uang Terbukti di Sidang MK

Putusan MK didasarkan pada temuan praktik politik uang yang terungkap dalam sidang pembuktian pada Kamis (8/5/2025).

Dalam persidangan, saksi Santi Parida Dewi yang dihadirkan pihak paslon 1 mengaku menerima uang Rp 16 juta per suara dari tim paslon nomor 2.

Santi dan keluarganya yang memiliki empat hak suara total menerima Rp 64 juta.

 

Baca juga: Satu Suara Dihargai Rp16 Juta, MK Diskualifikasi 2 Paslon PSU Pilkada Barito Utara

 

Sementara itu, saksi Edy Rakhman yang dihadirkan paslon 2 mengungkapkan menerima uang Rp 6,5 juta dari tim sukses paslon nomor 1, serta dijanjikan akan diberangkatkan umrah jika paslon tersebut menang.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa praktik politik uang tersebut telah merusak integritas pemilu di Barito Utara, terutama di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

"Praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," ujar Guntur.

 

Baca juga: Persoalan Pilkada Belum Usai, Kabupaten Puncak Jaya Rusuh, 6 Rumah Dibakar

 

KPU Siapkan Pilkada Ulang

Menanggapi putusan MK, KPU RI langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Utara untuk mempersiapkan pilkada ulang.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan proses pilkada ulang akan dilaksanakan dalam batas waktu 90 hari sesuai putusan MK, dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

"Segera kami akan koordinasikan dengan pihak pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran, serta menyiapkan kebijakan teknis untuk pelaksanaan pilkada ulang," ujar Idham.

Idham menegaskan, kasus ini murni disebabkan oleh peserta pemilu, bukan karena kelalaian KPU sebagai penyelenggara.

 

Baca juga: Bentrok antar Pendukung Paslon Pilkada di Puncak Jaya Papua: 12 Tewas, Diduga Ada Keterlibatan KKB

 

Kemendagri Pastikan Ketersediaan Anggaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut merespons putusan tersebut.

Bima menyebut pihaknya akan segera menggelar rapat bersama KPU dan Pemkab Barito Utara untuk memastikan kesiapan anggaran pilkada ulang.

"Besok (Kamis, 15 Mei 2025) kami akan rapatkan dengan penyelenggara dan Pemda Barito Utara untuk memastikan kesiapan APBD Barito Utara," kata Bima Arya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politik Uang Berujung Diskualifikasi Seluruh Paslon di Barito Utara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved