Unjuk Rasa Warga Bone Ricuh, Pemkab Batalkan Kenaikan PBB-P2

Mereka mencari Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin, untuk berdialog.

Editor: Imam Wahyudi
wahda
UNJUK RASA RICUH - Aliansi Rakyat Bone demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2, Selasa (19/8/2025). Aksi ini berakhir ricuh. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah aksi unjuk rasa warga berujung ricuh, Selasa (19/8/2025) sore.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, mengumumkan keputusan itu pada malam harinya.

Ia menegaskan, seluruh pembayaran PBB akan kembali mengacu pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lama.

“Adapun yang sudah membayar dengan tarif baru, akan kita sesuaikan kembali. Kenaikan PBB-P2 ini kita batalkan, sesuai arahan pemerintah pusat, dan akan dikaji ulang total,” kata Saharuddin.

Keputusan itu keluar setelah ribuan warga mendatangi kantor Pemkab Bone untuk menolak kenaikan PBB yang disebut mencapai 300 persen.

Mereka mencari Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin, untuk berdialog.

Namun keduanya tak hadir hingga aksi berujung ricuh.

Saharuddin meminta warga menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami harap semua pihak tetap tenang. Evaluasi akan dilakukan agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bone menjelaskan kenaikan PBB-P2 sebenarnya hanya sekitar 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar yang beredar.

Kenaikan itu, menurut Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa, dipicu penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang terakhir diperbarui 14 tahun lalu, sehingga nilai jual objek pajak di Bone jauh di bawah harga pasar.

Namun, gelombang penolakan tetap terjadi karena warga merasa kebijakan itu tiba-tiba dan memberatkan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah meminta seluruh kepala daerah meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang melampaui 100 persen.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penyesuaian pajak seharusnya memperhatikan kemampuan masyarakat serta dikonsultasikan dengan DPRD.(wahdah)

Tags
PBB P2
Bone
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved