Kenaikan PBB-P2 di Toraja Utara Ditunda, Bupati Tegaskan Tarif Masih Terendah

Masyarakat Toraja Utara mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Bupati Frederick Victor Palimbong menegaskan tarif tetap terendah...

Tribun Toraja/Freedy Samuel
PBB-P2 TORAJA UTARA - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Masyarakat Toraja Utara mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Bupati Frederick Victor Palimbong menegaskan tarif tetap terendah di Indonesia, sementara penerapan kenaikan ditunda sesuai instruksi pemerintah pusat. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Toraja Utara tengah menjadi sorotan masyarakat.

Banyak warga mengeluhkan adanya lonjakan nilai pajak yang dianggap memberatkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menjelaskan bahwa kenaikan bukan disebabkan oleh tarif pajak, melainkan karena penyesuaian Nilai Objek Pajak (NOP).

 

 

“Tarif PBB-P2 di Toraja Utara masih tergolong paling rendah, baik di tingkat Sulawesi Selatan maupun secara nasional,” ujar Paris kepada TribunToraja, Rabu (20/8/2025).

Paris juga memaparkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Juli 2025 mencapai Rp35 miliar dari target Rp71 miliar.

Ia mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk optimistis mengejar target tersebut demi kepentingan masyarakat.

 

Baca juga: Tetap Demo Meski Pajak Batal Naik, Warga Pati Tuntut Bupati Mundur

 

Selain itu, Paris mengingatkan agar masyarakat, khususnya pengusaha, taat membayar pajak.

Ia juga menegaskan larangan bagi pemerintah lembang menarik pungutan di luar regulasi resmi.

“Pemerintah lembang yang buat masalah, pemerintah daerah yang kena,” tegasnya.

 

Baca juga: Gubernur Sulsel Minta Bupati Tunda Kenaikan PBB-P2, BPN Tegaskan Tak Berkaitan dengan ZNT

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved