Gubernur Sulsel Minta Bupati Tunda Kenaikan PBB-P2, BPN Tegaskan Tak Berkaitan dengan ZNT

Pemerintah provinsi pun akan melakukan pendampingan serta evaluasi terhadap kabupaten dan kota terkait kebijakan PBB-P2.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUNTORAJA.COM - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Sulawesi Selatan terus menuai sorotan.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan agar kepala daerah menunda rencana kenaikan PBB-P2, sembari memastikan kebijakan pajak tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu mengidentifikasi objek pajak, menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Andi Sudirman, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus adil, proporsional, dan berpihak pada rakyat.

Pemerintah provinsi pun akan melakukan pendampingan serta evaluasi terhadap kabupaten dan kota terkait kebijakan PBB-P2.

Penjelasan BPN

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sulsel, Andi Muh Ahsan, menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 tidak ada kaitannya dengan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“ZNT bukan acuan PBB karena yang menentukan PBB adalah Pemda. ZNT hanya digunakan dalam pelayanan di BPN, berdiri sendiri, dan tidak menyeluruh,” jelas Ahsan.

Ia menjelaskan dasar pengenaan PBB-P2 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024, di mana kewenangan penuh ada di pemerintah daerah.

Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan lewat proses penilaian massal oleh pejabat penilai yang ditunjuk kepala daerah.

Sebelumnya, beberapa daerah di Sulsel telah memutuskan menaikkan PBB-P2, seperti Kabupaten Pinrang sebesar 44,26 persen dan Kota Parepare hingga 800 persen.

Namun ada pula daerah yang menegaskan tidak menaikkan PBB-P2, di antaranya Wajo, Makassar, dan Palopo.

Sementara di Kabupaten Bone, rencana kenaikan 300 persen resmi ditunda setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh.(faqih)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved