Satu Suara Dihargai Rp16 Juta, MK Diskualifikasi 2 Paslon PSU Pilkada Barito Utara
maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan sengketa Pilkada Barito Utara 2024, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/5/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.
Kedua paslon tersebut, yakni paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya
Dengan putusan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Berawal Gugatan Gogo-Helo
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), diperoleh melalui praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.