MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digabungkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK mulai menerima gugatan hasil Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah akan dipisah mulai 2029. 

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas partisipasi pemilih yang selama ini dinilai terbebani oleh jumlah surat suara yang terlalu banyak dalam satu waktu.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan bahwa pemilu nasional ke depan hanya akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digabungkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak, dan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu,” ujar Saldi.

MK menilai, dalam praktik sebelumnya, masyarakat harus mencoblos lima surat suara sekaligus dalam satu hari, yang membuat proses pencoblosan menjadi rumit dan menyulitkan sebagian besar pemilih.

Pemisahan jadwal ini diharapkan membuat pemilih dapat lebih fokus mengenali dan memilih calon-calon wakilnya baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai pemisahan waktu pelaksanaan antara pemilu nasional dan daerah.

MK mengusulkan agar pemungutan suara pemilu daerah, yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bahwa isu-isu lokal kerap tersisih bila pemilu daerah digabungkan dengan pemilu nasional.

Partai politik, kandidat, dan media dinilai lebih menyoroti isu nasional, sehingga pembangunan daerah berisiko tidak mendapat perhatian yang layak.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh tenggelam di tengah isu nasional,” tegas Saldi.

Dengan keputusan ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 akan berlangsung dalam dua fase terpisah, untuk menjamin keterlibatan publik yang lebih bermakna dan keputusan politik yang lebih berkualitas.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada" 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved