Lemhannas RI Siap Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
Lemhannas akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Fokus kajian pada dampak demokrasi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21032024_Mahkamah_Konstitusi.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu di tingkat daerah.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan antara pemilu nasional, di mana pemilu nasional itu terdiri atas pemilihan presiden, kemudian DPR RI, dan DPD dipisah dengan pemilihan kepala daerah beserta dengan legislatif di tingkat daerah, tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita," ujar Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Gedung Lemhannas, Jakarta, Senin (30/6/2025), via Kompas.com.
Ace Hasan menjelaskan bahwa Lemhannas akan memfokuskan penelitiannya pada kemungkinan adanya perbaikan kualitas demokrasi sebagai imbas dari putusan MK tersebut.
Ia juga mengatakan Lemhannas akan memperhatikan konsekuensi yang mungkin timbul terhadap pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Sebagaimana telah ditetapkan dan direncanakan oleh kami, salah satu isu yang kami akan kaji adalah tentang bagaimana kita harapkan dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut itu dapat meningkatkan dampak terhadap kualitas demokrasi kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Ace Hasan menegaskan komitmen Lemhannas untuk terus mendukung jalannya demokrasi di Indonesia, termasuk memastikan sistem pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki kualitas tinggi demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah ini mulai berlaku pada penyelenggaraan pemilu 2029.
Putusan tersebut termaktub dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan ini diucapkan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pemilu Raya Makassar, Ketua RT Dipilih Kepala Keluarga, RW Dipilih Ketua RT
Pemilu 2029
pemilu nasional dan daerah terpisah
Putusan MK
Lemhannas RI
dampak pemilu terpisah
Lembaga Ketahanan Nasional
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
| DPR RI Resmi Terima Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| Kampanye Pemilu dan Pilkada 2029, Paslon Dilarang Edit Foto Pakai AI |
|
|---|
| Selain ke DPRD, Aliansi Gerakan Muda Juga Bawa Aspiras di KPU Toraja Utara |
|
|---|
| Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa Toraja Video Call Ketua KPU Tana Toraja di Tengah Aksi |
|
|---|