Jumat, 24 April 2026

Selain ke DPRD, Aliansi Gerakan Muda Juga Bawa Aspiras di KPU Toraja Utara

Furqan Mansur Batkam mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi ke KPU RI melalui KPU Sulsel.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Selain ke DPRD, Aliansi Gerakan Muda Juga Bawa Aspiras di KPU Toraja Utara
ist
Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Mansyur Batkam, menerima aspirasi terkait putusan MK dari Aliansi Geraka Muda Toraja Utara ruang aula KPU Toraja Utara, Jumat (23/8/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Toraja Utara, Aliansi Gerakan Muda Toraja Utara melanjutkan aksi di kantor KPU Toraja Utara, Jalan Pahlawan, Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumaat (23/8/2024) sore.

Aliansi ini akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas parlemen.

Kedatangan mereka disambut oleh Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Manysur Batkam, ruang aula KPU Toraja Utara.

Furqan Mansur Batkam mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi ke KPU RI.

"Jadi semua ada mekanisme, diserahkan ke KPU Sulsel lalu pasti diteruskan ke KPU RI. Di sini kami tak bisa banyak komentar, yang jelas aspirasi kami terima," ucapnya di depan aliansi.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini KPU akan berkonsultasi dengan DPR RI, perihal kelanjutan dari putusan MK.

"Jadi dari KPU RI sendiri, akan berkonsultasi dan berbincang dengan DPR RI perihal putusan MK, kedepannya pasti akan cepat diinfokan kepada masyarakat luas.

Dalam aliansi ini tergabung organisasi kepemudaan seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Toraja Utara, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Toraja Utara, Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) Toraja Utara, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UKI Toraja.

Ketua GMNI Toraja Utara, Endra Rembonan, berharap penyelenggara Pemilu dapat menaati putusan MK yang sudah final.

"Di sini saya harap KPU maupun Bawaslu RI mengikuti putusan MK. Karena putusan MK ini final dan mengikat. Apalagi ini sudah masuk masa yang rawan yaitu pendaftaran para bakal calon di Pilkada," jelasnya.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved