Jumat, 24 April 2026

Pemilu Raya Makassar, Ketua RT Dipilih Kepala Keluarga, RW Dipilih Ketua RT

Anshar menyatakan proses harmonisasi regulasi telah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemilu Raya Makassar, Ketua RT Dipilih Kepala Keluarga, RW Dipilih Ketua RT
kompas.com
Ilustrasi kotak suara 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) pada Pemilu Raya Makassar dijadwalkan akhir Juli 2025.

Diawali pemilihan ketua RT secara langsung oleh warga menggunakan sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara.

Sementara ketua RW dipilih oleh ketua RT terpilih lewat musyawarah.

“Yang kita fasilitasi pemilihannya hanya ketua RT,” kata Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Makassar, Andi Anshar, Selasa (24/6/25).

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu finalisasi revisi peraturan wali kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan tersebut.

Anshar menyatakan proses harmonisasi regulasi telah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Setelah dari Kemenkum, tahapan akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Anshar.

Seluruh proses pemilihan diawasi langsung BPM. Saat ini, jabatan RT/RW masih diisi penjabat sementara yang ditunjuk oleh lurah sejak pembekuan pada Maret 2025.

Syarat calon ketua RT antara lain berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan terakhir minimal SMP.

Sementara itu, untuk ketua RW, usia minimal ditetapkan 25 tahun dengan jenjang pendidikan sama.

Tahapan pemilihan meliputi sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemungutan suara.

Namun, jadwal resmi masih menunggu pengesahan Perwali.

“Kalau pastinya belum ditetapkan. Kita tunggu perwali selesai dulu,” jelas Anshar.

Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran Rp5,4 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

Anggaran tersebut mencakup kebutuhan teknis di lapangan seperti penyediaan tempat pemungutan suara, logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved