Minggu, 19 April 2026

DPR RI Resmi Terima Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Forum Purnawirawan juga menyatakan kesiapannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR guna menjelaskan lebih lanjut dasar pemakzulan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto DPR RI Resmi Terima Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
PEMAKZULAN WAPRES - Prosesi penobatan Gibran Rakabuming Raka, sebagai putra Toraja, Minggu (26/11/2023) silam. Terkini, Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi diterima oleh DPR. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari prosedur sesuai ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan apresiasinya atas inisiatif para purnawirawan yang dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.

 

 

Proses Pemakzulan Gibran di DPR

Andreas menjelaskan bahwa surat akan dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.

Apabila rapat tersebut dihadiri oleh dua per tiga anggota DPR, dan usulan tersebut disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir, maka proses pemakzulan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” jelasnya.

 

Baca juga: 4 Jenderal Purnawirawan Desak MPR Proses Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

 

Langkah selanjutnya adalah meneruskan surat usulan pemakzulan beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji apakah ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Gibran.

Namun, jika dukungan politik di DPR tidak memenuhi syarat tersebut, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved