DPR RI Resmi Terima Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Forum Purnawirawan juga menyatakan kesiapannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR guna menjelaskan lebih lanjut dasar pemakzulan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/laso-pindan-gibran-rakabuming-raka-tongkonan-lallangan-makale-tana-toraja-26112023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari prosedur sesuai ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan apresiasinya atas inisiatif para purnawirawan yang dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Proses Pemakzulan Gibran di DPR
Andreas menjelaskan bahwa surat akan dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Apabila rapat tersebut dihadiri oleh dua per tiga anggota DPR, dan usulan tersebut disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir, maka proses pemakzulan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” jelasnya.
Baca juga: 4 Jenderal Purnawirawan Desak MPR Proses Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
Langkah selanjutnya adalah meneruskan surat usulan pemakzulan beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji apakah ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Gibran.
Namun, jika dukungan politik di DPR tidak memenuhi syarat tersebut, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.
pemakzulan Gibran Rakabuming
surat pemakzulan DPR
Forum Purnawirawan TNI
proses pemakzulan Wapres
Gibran vs DPR
putusan MK Gibran
Gibran Rakabuming
Jakarta
pemakzulan
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|
| Mentan Pastikan Stok Beras di Daerah Bencana Sumatra Aman dan Tersalurkan Tepat Waktu |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|