Senin, 25 Mei 2026

Resmi, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Resmi, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
TribunToraja/Freedy Samuel
PENDIDIKAN DASAR - Suasana belajar di SDN 1 Rantepao, Toraja Utara, saat diabadikan Kamis (22/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pendiikan 9 tahun SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendidikan dasar 9 tahun akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik digratiskan. Tidak hanya negeri, swasta pun wajib tanpa biaya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 di mana mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. 

Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved