Permendikasmen 13/2025: Pramuka dan Kepanduan Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan kembali kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah lewat Permendikasmen 13/2025.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
WAJIB - Foto arsip: Anggora Pramuka Toraja Utara berfoto bersama usai mengikuti upacara peringaran Hari Pramuka ke-63 tahun 2024 di halaman SMPN 1 Rantepao, Toraja Utara, Rabu (14/8/2024). Terkini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan kembali kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah lewat Permendikasmen 13/2025. Sekolah wajib menyelenggarakan, dan siswa wajib mengikuti. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kegiatan Pramuka kembali ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib di seluruh jenjang sekolah dasar hingga menengah, mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku secara menyeluruh, baik bagi institusi sekolah maupun peserta didik.

 

 

“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” ujar Abdul Muti saat peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.

Abdul Muti menyampaikan bahwa kegiatan Pramuka tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban formalitas, melainkan menjadi bagian dari konsep deep learning atau pembelajaran mendalam yang menekankan pengalaman langsung dalam pembentukan karakter siswa.

 

Baca juga: Sekolah di Bawah Kemenag Wajib Gelar Kegiatan Pramuka 

 

“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” katanya.

Ia menambahkan bahwa meski Pramuka menjadi bentuk dominan, sekolah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan bentuk kepanduan lain yang sejalan dengan semangat penguatan karakter sebagaimana diatur dalam Permendikasmen 13/2025.

 

Baca juga: Wabup Pimpin Apel Besar Pramuka Kwarcab Toraja Utara di Lapangan Bakti

 

Latar Belakang Sejarah Pramuka sebagai Kegiatan Wajib

Pramuka pernah menjadi kegiatan wajib di sekolah-sekolah pada masa Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved