Permendikasmen 13/2025: Pramuka dan Kepanduan Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan kembali kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah lewat Permendikasmen 13/2025.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
WAJIB - Foto arsip: Anggora Pramuka Toraja Utara berfoto bersama usai mengikuti upacara peringaran Hari Pramuka ke-63 tahun 2024 di halaman SMPN 1 Rantepao, Toraja Utara, Rabu (14/8/2024). Terkini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan kembali kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah lewat Permendikasmen 13/2025. Sekolah wajib menyelenggarakan, dan siswa wajib mengikuti. 

Pada era tersebut, Pramuka dianggap sebagai sarana efektif dalam membentuk kedisiplinan, jiwa nasionalisme, dan keterampilan generasi muda.

Namun setelah masa reformasi 1998, kewajiban Pramuka mulai mengendur.

 

Baca juga: Apel Besar Pramuka Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, FVP: Kita Pilar Utama Indonesia

 

Banyak sekolah menjadikannya sebagai pilihan, sementara ekskul lain seperti PMR, Paskibra, atau seni-budaya mulai mendapat tempat di kalangan siswa.

Kemendikbud sempat menghidupkan kembali kewajiban ini lewat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, namun pelaksanaannya tidak maksimal karena kendala kurangnya pembina, minimnya fasilitas, dan penurunan minat siswa.

Kini melalui Permendikasmen 13/2025, pemerintah kembali menegaskan Pramuka sebagai unsur vital dalam pendidikan non-formal.

Perbedaannya terletak pada fleksibilitas: sekolah diperkenankan menyelenggarakan bentuk kepanduan lain seperti kegiatan pecinta alam atau kepanduan modern selama tujuannya tetap mengarah pada pembentukan karakter.

 

Baca juga: Siswa SMAN 1 Toraja Utara Belajar Mandiri dan Tidak Manja Karena Pramuka

 

Empat Kategori Ekskul yang Diatur

Permendikasmen 13/2025 juga menetapkan empat kategori utama kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah:

  • Krida: Kepramukaan atau bentuk kepanduan lain, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Paskibra.
  • Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan kegiatan pengembangan keilmuan lainnya.
  • Latihan Olah-Bakat dan Olah-Minat: Pengembangan potensi di bidang olahraga, seni-budaya, teknologi informasi, jurnalistik, pecinta alam, teater, dan lainnya.
  • Keagamaan: Kegiatan seperti pesantren kilat, ceramah agama, retret, baca-tulis Al-Quran, Sekolah Injil Liburan, dan pendalaman kitab suci.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pendidikan karakter tidak hanya dibentuk di ruang kelas, tapi juga melalui kegiatan ekstrakurikuler yang bermakna dan berkesinambungan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved