Hanya Tamatan SMA, 2 Guru SDN 3 Mappak Hilang dari Dapodik. Padahal Pendiri Sekolah
Penghapuan dua guru tersebut dari Dapodik karena jenjang pendidikan mereka tidak sesuai standar, di mana hanya berpendidikan SMA.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/16092025_RDP_DPRD_Tana_Toraja.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ironi menimpa guru di SDN 3 Mappak, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Selain 3 guru belum mendapatkan bayaran tunjangan guru 3T selama 6 bulan (Juli-Desember 2024), dua guru di sekolah tersebut juga hilang dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Kronologi Tunjangan 3 Guru SDN 3 Mappak Tana Toraja 6 Bulan Tidak Terbayarkan, Total Rp 54 Juta
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sistem ini untuk mengumpulkan dan memvalidasi data tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana pendidikan di seluruh Indonesia secara daring dan berkelanjutan.
Data ini menjadi sumber utama untuk perencanaan, evaluasi, dan penyaluran berbagai program pendidikan, serta dasar untuk kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Baca juga: DPRD Tana Toraja Gelar RDP soal Permasalahan Guru Honorer SDN 3 Mappak
Dua guru yang hilang dalam Dapodik ini adalah Oktavianus Bayu dan Takka’. Nama keduaabya dihapus dalam Dapodik oleh operator sekolah.
Penghapusan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (DRP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja dengan Dinas Pendidikan Tana Toraja dan perwakilan dari guru SDN 3 Mappak di ruang rapat Komisi 1 DPRD, Selasa (16/9/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Medi Sura Matasak, bersama sejumlah anggota dewan.
Hadir aliansi mahasiswa Toraja yang mengawal kondisi guru di SDN 3 Mappak.
Ironisnya, salah satu dari dua guru ini merupakan pendir SDN 3 Mappak yaitu Oktavianus Bayu.
Oktavianus membangun sekolah tersebut bersama Suleman Tanggi Payung yang kini menjabat sebagai Kepala SDN Mappak.
Baca juga: Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar Gunakan Uang Jarahan untuk Lunasi Cicilan Motor
Penghapuan dua guru tersebut dari Dapodik karena jenjang pendidikan mereka tidak sesuai standar. Keduanya hanya berpendidikan SMA.
Aturan pendidikan untuk guru SD diatur dalam berbagai peraturan, terutama Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru yang mensyaratkan lulusan S1 Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi guru professional.
"Nama mereka dihapus karena pendidikan mereka tamatan SMA," kata Kepala SDN 3 Mappak, Suleman Tanggi Payung.
"Saya sudah sarankan untuk melanjutkan kuliah, bahkan saya bantu sedikit. Tapi karena terkendala biaya, satu hanya sampai semester 3, sementara yang lain menolak kuliah," kata Suleman.
| Minim Serapan Lokal, 1.116 Pencari Kerja Tana Toraja Pilih Merantau |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, Dishub Tana Toraja Kurangi Pergerakan |
|
|---|
| Permudah Akses Penyandang Disabilitas, Disnaker Tana Toraja Pindah Kantor |
|
|---|
| Ribuan Warga Toraja Doa Bersama Selamatkan Generasi dari Narkoba dan Pergaulan Bebas |
|
|---|
| Bobol 3 Toko di Makale, Warga Palopo Dibekuk Resmob Polres Tana Toraja |
|
|---|