Kamis, 7 Mei 2026

DPRD Tana Toraja Gelar RDP soal Permasalahan Guru Honorer SDN 3 Mappak

Guru lain yang turut hadir mengakui kepala sekolah memang sering memberi nasihat secara lisan agar guru lebih rajin.

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRD Tana Toraja Gelar RDP soal Permasalahan Guru Honorer SDN 3 Mappak
Anastasya/ Tribun Toraja
TUNJANGAN GURU - Suasana rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Tana Toraja lantai 2, ruang Komisi I, yang dihadiri Ketua Komisi I bersama Dinas Pendidikan serta beberapa OPD terkait, yang membahas soal tunjangan guru, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tiga guru honorer di SD Negeri 3 Mappak.

Rapat berlangsung di lantai dua gedung DPRD Tana Toraja, Selasa (16/9/2025).

RDP ini dihadiri Ketua Komisi I Medi Sura Matasak, Kepala Dinas Pendidikan, operator Dapodik, Kepala SDN 3 Mappak Suleman Tanggi Payung, tiga guru yang bersangkutan, serta sejumlah mahasiswa.

Dalam rapat, Kepala SDN 3 Mappak mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali memberikan motivasi dan teguran lisan agar para guru lebih disiplin dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, ia mengaku sudah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan terkait persoalan tersebut.

Namun pernyataan itu dibantah oleh salah satu guru, Lusiana Lembang.

Guru yang sudah mengabdi selama 24 tahun dan berstatus PPPK sejak 2022 itu menegaskan dirinya tidak pernah mendapat teguran resmi.

“Saya tidak pernah ditegur. Bahkan ada laporan saya tidak masuk mengajar, padahal setiap hari saya hadir di sekolah,” tegas Lusiana.

Ia juga menceritakan bahwa dirinya bersama dua rekan guru lainnya tiba-tiba dipanggil melalui grup PGRI Mappak untuk menghadap ke Dinas Pendidikan terkait tuduhan mangkir mengajar.

“Padahal kami selalu masuk sekolah setiap hari,” tambahnya.

Guru lain yang turut hadir mengakui kepala sekolah memang sering memberi nasihat secara lisan agar guru lebih rajin.

Namun, menurutnya, para guru SDN 3 Mappak selama ini tetap menjalankan tugas dengan baik.

Permasalahan lain yang terungkap dalam RDP adalah soal tunjangan.

Tiga guru tersebut, yakni Matius Salasa, Suriati Allo Bunga, dan Lusiana Lembang, tidak menerima tunjangan maupun sertifikasi sejak Juli hingga Desember 2024.

Pihak Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan berdasarkan SK dilakukan per tiga bulan, namun realisasi pencairannya bisa molor hingga enam bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved