DPRD Tana Toraja Gelar RDP soal Permasalahan Guru Honorer SDN 3 Mappak
Guru lain yang turut hadir mengakui kepala sekolah memang sering memberi nasihat secara lisan agar guru lebih rajin.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/TUNJANGAN-GURU-1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tiga guru honorer di SD Negeri 3 Mappak.
Rapat berlangsung di lantai dua gedung DPRD Tana Toraja, Selasa (16/9/2025).
RDP ini dihadiri Ketua Komisi I Medi Sura Matasak, Kepala Dinas Pendidikan, operator Dapodik, Kepala SDN 3 Mappak Suleman Tanggi Payung, tiga guru yang bersangkutan, serta sejumlah mahasiswa.
Dalam rapat, Kepala SDN 3 Mappak mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali memberikan motivasi dan teguran lisan agar para guru lebih disiplin dalam melaksanakan tugas.
Bahkan, ia mengaku sudah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan terkait persoalan tersebut.
Namun pernyataan itu dibantah oleh salah satu guru, Lusiana Lembang.
Guru yang sudah mengabdi selama 24 tahun dan berstatus PPPK sejak 2022 itu menegaskan dirinya tidak pernah mendapat teguran resmi.
“Saya tidak pernah ditegur. Bahkan ada laporan saya tidak masuk mengajar, padahal setiap hari saya hadir di sekolah,” tegas Lusiana.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya bersama dua rekan guru lainnya tiba-tiba dipanggil melalui grup PGRI Mappak untuk menghadap ke Dinas Pendidikan terkait tuduhan mangkir mengajar.
“Padahal kami selalu masuk sekolah setiap hari,” tambahnya.
Guru lain yang turut hadir mengakui kepala sekolah memang sering memberi nasihat secara lisan agar guru lebih rajin.
Namun, menurutnya, para guru SDN 3 Mappak selama ini tetap menjalankan tugas dengan baik.
Permasalahan lain yang terungkap dalam RDP adalah soal tunjangan.
Tiga guru tersebut, yakni Matius Salasa, Suriati Allo Bunga, dan Lusiana Lembang, tidak menerima tunjangan maupun sertifikasi sejak Juli hingga Desember 2024.
Pihak Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan berdasarkan SK dilakukan per tiga bulan, namun realisasi pencairannya bisa molor hingga enam bulan.
| DPRD Tana Toraja Bahas Pemisahan OPD untuk Optimalkan PAD |
|
|---|
| 1.778 Guru ASN dan PPPK Bersertifikasi di Tana Toraja Terima THR TPG |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Dukung Warga Tolak Proyek Geothermal Balla |
|
|---|
| 1.778 Guru di Tana Toraja Terima Gaji 13 dan THR TPG 2025, Total Rp15 Miliar |
|
|---|
| Sekda Toraja Utara: Tidak Boleh Lagi Ada Guru Honorer, Sekolah Melanggar Kena Sanksi |
|
|---|