Sekda Toraja Utara: Tidak Boleh Lagi Ada Guru Honorer, Sekolah Melanggar Kena Sanksi
Pemerintah pusat juga telah menetapkan batas akhir penyelesaian penataan tenaga non-ASN pada Desember 2024,
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sekda-torut-salvius-4.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, menegaskan tidak boleh lagi ada tenaga honorer di lingkungan sekolah, termasuk guru honorer dengan sebutan apa pun.
Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan melarang pengangkatan honorer baru.
Pemerintah pusat juga telah menetapkan batas akhir penyelesaian penataan tenaga non-ASN pada Desember 2024, yang selanjutnya diarahkan melalui skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sekarang sudah final, tidak boleh ada lagi tenaga honorer atau apa pun namanya. Silakan baca Undang-Undang ASN, di situ jelas dilarang,” tegas Salvius saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, larangan tersebut berlaku secara nasional dan tidak bisa diabaikan oleh kepala sekolah maupun kepala daerah.
“Jangankan sekolah, bupati saja tidak boleh mengangkat honorer baru. Tenaga kontrak, sukarela, atau istilah lainnya tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika masih ada sekolah yang nekat mengangkat tenaga honorer baru, maka pihak yang bertanggung jawab harus siap menerima konsekuensi hukum dan administratif.
Salvius juga menyoroti dugaan adanya manipulasi kebutuhan guru di sejumlah sekolah, seperti jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengajar, sehingga membuka celah pengangkatan non-ASN di luar ketentuan.
“Kalau rombel sedikit tapi gurunya banyak, ini harus dicek. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan,” katanya.
Ia menegaskan alasan kemanusiaan tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanggar aturan.
Menurutnya, pelanggaran yang dibiarkan bisa berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan BKN telah melakukan pendataan jutaan tenaga non-ASN sejak 2022.
Sebagian di antaranya telah mengikuti seleksi PPPK secara bertahap, khususnya untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.(*)
| Resmi, Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026 |
|
|---|
| Guru Pedalaman Tana Toraja Utang Ojek Rp10 Juta Demi Mengajar Dapat Perhatian Dewan Pendidikan |
|
|---|
| SAKSI KATA: Jadi Guru di Pelosok Tana Toraja, Tunggakan Ojek Lusiana Lembang Capai Rp10 Juta |
|
|---|
| Gaji Guru Honorer di Kecamatan Simbuang-Mappak Tana Toraja Belum Dibayar Selama 8 Bulan |
|
|---|
| Guru Honorer Masih Banyak di Tana Toraja, Jumlahnya Capai 2.040 Orang |
|
|---|