Permendikasmen 13/2025: Pramuka dan Kepanduan Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan kembali kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah lewat Permendikasmen 13/2025.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
WAJIB - Foto arsip: Anggora Pramuka Toraja Utara berfoto bersama usai mengikuti upacara peringaran Hari Pramuka ke-63 tahun 2024 di halaman SMPN 1 Rantepao, Toraja Utara, Rabu (14/8/2024). Terkini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan kembali kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah lewat Permendikasmen 13/2025. Sekolah wajib menyelenggarakan, dan siswa wajib mengikuti. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kegiatan Pramuka kembali ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib di seluruh jenjang sekolah dasar hingga menengah, mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku secara menyeluruh, baik bagi institusi sekolah maupun peserta didik.

 

 

“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” ujar Abdul Muti saat peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.

Abdul Muti menyampaikan bahwa kegiatan Pramuka tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban formalitas, melainkan menjadi bagian dari konsep deep learning atau pembelajaran mendalam yang menekankan pengalaman langsung dalam pembentukan karakter siswa.

 

Baca juga: Sekolah di Bawah Kemenag Wajib Gelar Kegiatan Pramuka 

 

“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” katanya.

Ia menambahkan bahwa meski Pramuka menjadi bentuk dominan, sekolah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan bentuk kepanduan lain yang sejalan dengan semangat penguatan karakter sebagaimana diatur dalam Permendikasmen 13/2025.

 

Baca juga: Wabup Pimpin Apel Besar Pramuka Kwarcab Toraja Utara di Lapangan Bakti

 

Latar Belakang Sejarah Pramuka sebagai Kegiatan Wajib

Pramuka pernah menjadi kegiatan wajib di sekolah-sekolah pada masa Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961.

Pada era tersebut, Pramuka dianggap sebagai sarana efektif dalam membentuk kedisiplinan, jiwa nasionalisme, dan keterampilan generasi muda.

Namun setelah masa reformasi 1998, kewajiban Pramuka mulai mengendur.

 

Baca juga: Apel Besar Pramuka Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, FVP: Kita Pilar Utama Indonesia

 

Banyak sekolah menjadikannya sebagai pilihan, sementara ekskul lain seperti PMR, Paskibra, atau seni-budaya mulai mendapat tempat di kalangan siswa.

Kemendikbud sempat menghidupkan kembali kewajiban ini lewat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, namun pelaksanaannya tidak maksimal karena kendala kurangnya pembina, minimnya fasilitas, dan penurunan minat siswa.

Kini melalui Permendikasmen 13/2025, pemerintah kembali menegaskan Pramuka sebagai unsur vital dalam pendidikan non-formal.

Perbedaannya terletak pada fleksibilitas: sekolah diperkenankan menyelenggarakan bentuk kepanduan lain seperti kegiatan pecinta alam atau kepanduan modern selama tujuannya tetap mengarah pada pembentukan karakter.

 

Baca juga: Siswa SMAN 1 Toraja Utara Belajar Mandiri dan Tidak Manja Karena Pramuka

 

Empat Kategori Ekskul yang Diatur

Permendikasmen 13/2025 juga menetapkan empat kategori utama kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah:

  • Krida: Kepramukaan atau bentuk kepanduan lain, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Paskibra.
  • Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan kegiatan pengembangan keilmuan lainnya.
  • Latihan Olah-Bakat dan Olah-Minat: Pengembangan potensi di bidang olahraga, seni-budaya, teknologi informasi, jurnalistik, pecinta alam, teater, dan lainnya.
  • Keagamaan: Kegiatan seperti pesantren kilat, ceramah agama, retret, baca-tulis Al-Quran, Sekolah Injil Liburan, dan pendalaman kitab suci.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pendidikan karakter tidak hanya dibentuk di ruang kelas, tapi juga melalui kegiatan ekstrakurikuler yang bermakna dan berkesinambungan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved