Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu
Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang perdana kasus produksi dan peredaran uang palsu dengan empat terdakwa digelar di Pengadilan Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/4/25).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang perdana ini yakni eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John Beliater Panjaitan.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding sempat menyuruh menghentikan produksi uang palsu.
Namun, Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Pindahnya alat dan bahan produksi uang palsu tersebut atas inisiatif Andi Ibrahim.
Kuasa hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Wijaya, menduga Annar Sampetoding yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini ingin lepas tangan.
Alwi Wijaya menanggapi soal Annar ingin lepas tangan dari kasus uang palsu.
"Annar ini mau berlindung, sehingga tadi tidak dimunculkan sedemikian rupa. Padahal kalau sebenarnya kita lihat dakwaannya uang palsu dicetak awal di rumah Annar Jl Sunu," katanya
Menurutnya, Syahruna tidak mungkin mencetak uang palsu di rumah Annar tanpa ada yang menyuruh.
"Tidak akan mungkin Syahruna mencetak uang palsu di situ kalau tidak ada yang suruh, kami melihat ada indikasi Annar berusaha lepas dari keterlibatan," jelasnya
Ditanyai soal apakah Annar ingin lepas dari dugaan menjadi tersangka utama dalam kasus ini, Alwi Wijaya mengatakan melihat seperti itu.
"Kita melihat seperti itu, tapi sekarang setelah penahanan dan pemeriksaan di Polres Gowa memang ada indikasi bahwa dia tidak mau terlibat dalam hal pembuatan uang palsu," jelasnya
"Alhasil dalam pemeriksaan saksi-saksi dia terlibat, karena memang dari awal dibuat di rumahnya. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan Annar," sambungnya.
Peran Para Terdakwa
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda-beda.
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Mengaku Dikriminalisasi, Akan Laporkan Eks Kapolres Gowa ke Propam |
![]() |
---|
Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Tendang Anak Buahnya di Mapolres Gowa |
![]() |
---|
Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Rp1 Miliar Ditukar Rp100 Juta |
![]() |
---|
Eks Pejabat UIN Alauddin, Andi Ibrahim Ngaku Bayar Kartu Kredit dari Hasil Jual Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.