Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Editor: Imam Wahyudi
ist
SIDANG PERDANA - Empat terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang perdana kasus produksi dan peredaran uang palsu dengan empat terdakwa digelar di Pengadilan Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/4/25).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang perdana ini yakni eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John Beliater Panjaitan.

Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding sempat menyuruh menghentikan produksi uang palsu.

Namun, Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Pindahnya alat dan bahan produksi uang palsu tersebut atas inisiatif Andi Ibrahim.

Kuasa hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Wijaya, menduga Annar Sampetoding yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini ingin lepas tangan.

Alwi Wijaya menanggapi soal Annar ingin lepas tangan dari kasus uang palsu

"Annar ini mau berlindung, sehingga tadi tidak dimunculkan sedemikian rupa. Padahal kalau sebenarnya kita lihat dakwaannya uang palsu dicetak awal di rumah Annar Jl Sunu," katanya

Menurutnya, Syahruna tidak mungkin mencetak uang palsu di rumah Annar tanpa ada yang menyuruh. 

"Tidak akan mungkin Syahruna mencetak uang palsu di situ kalau tidak ada yang  suruh, kami melihat ada indikasi Annar berusaha lepas dari keterlibatan," jelasnya

Ditanyai soal apakah Annar ingin lepas dari dugaan menjadi tersangka utama dalam kasus ini, Alwi Wijaya mengatakan melihat seperti itu.

"Kita melihat seperti itu,  tapi sekarang setelah penahanan dan pemeriksaan di Polres Gowa memang ada indikasi bahwa dia tidak mau terlibat dalam hal pembuatan uang palsu," jelasnya

"Alhasil dalam pemeriksaan saksi-saksi dia terlibat, karena memang dari awal dibuat di rumahnya. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan Annar," sambungnya.

Peran Para Terdakwa

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda-beda.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved