Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Editor: Imam Wahyudi
ist
SIDANG PERDANA - Empat terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). 

Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat uang palsu, dia juga yang mengedarkan.

Ia mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Syahruna berperan pembuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.

Ambo Ala dan Jhon Biliater Panjaitan berperan membantu Syahruna dalam proses pembuatan uang palsu.

"Ambo Ala dan John perannya dia membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, mengedarkan tidak, tapi hanya membantu dalam proses pembuatan," jelasnya.(sayyid)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved