Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu
Syahruna dan Andi Ibrahim tetap melanjutkan dan produksi dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Editor:
Imam Wahyudi
ist
SIDANG PERDANA - Empat terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025).
Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat uang palsu, dia juga yang mengedarkan.
Ia mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Syahruna berperan pembuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.
Ambo Ala dan Jhon Biliater Panjaitan berperan membantu Syahruna dalam proses pembuatan uang palsu.
"Ambo Ala dan John perannya dia membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, mengedarkan tidak, tapi hanya membantu dalam proses pembuatan," jelasnya.(sayyid)
Berita Terkait
Baca Juga
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Mengaku Dikriminalisasi, Akan Laporkan Eks Kapolres Gowa ke Propam |
![]() |
---|
Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Tendang Anak Buahnya di Mapolres Gowa |
![]() |
---|
Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Rp1 Miliar Ditukar Rp100 Juta |
![]() |
---|
Eks Pejabat UIN Alauddin, Andi Ibrahim Ngaku Bayar Kartu Kredit dari Hasil Jual Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.