Putri Dakka Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Penipuan Umrah Usai Kalah di Pilwalkot Palopo 2024

Para pelapor diminta membayar Rp16 juta, separuh dari total biaya umrah, dengan janji keberangkatan pada 30 November atau 9 Desember 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Putri Dakka dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi. 

TRIBUNTORAJA.COM, PALOPO – Nama Putri Dakka, mantan Ketua Nasdem Luwu Utara sekaligus calon Wali Kota Palopo 2024, tengah menjadi sorotan. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan program umrah subsidi oleh sejumlah warga.

Putri Dakka, yang berpasangan dengan Haidir Basir dalam Pilwalkot Palopo 2024, hanya memperoleh 7.729 suara dan gagal memenangkan kontestasi.

Setelah kekalahan tersebut, Putri Dakka kini menghadapi masalah baru. Polres Palopo menerima laporan dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp303 juta.

 

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan laporan tersebut yang masuk pada 20 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Andri Ramli dan 18 korban lainnya yang mengaku dijanjikan keberangkatan umrah oleh Putri Dakka, namun tak kunjung diberangkatkan.

"Awalnya, terlapor melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya. Dalam siaran itu, ia menawarkan program umrah subsidi dengan skema pembiayaan setengah biaya umrah," ungkap AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/12/2024).

 

Baca juga: Kasus Penipuan Calon Polisi Kembali Terungkap, Kali Ini Korbannya 2 Pemuda Bone, Ditipu Rp461 Juta

 

Para pelapor diminta membayar Rp16 juta, separuh dari total biaya umrah, dengan janji keberangkatan pada 30 November atau 9 Desember 2024. Uang tersebut disetorkan ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin.

Namun, hingga saat ini, keberangkatan umrah tak kunjung terealisasi dan uang pelapor belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

 

Baca juga: Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Waspadalah!

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved