Putri Dakka Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Penipuan Umrah Usai Kalah di Pilwalkot Palopo 2024

Para pelapor diminta membayar Rp16 juta, separuh dari total biaya umrah, dengan janji keberangkatan pada 30 November atau 9 Desember 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Putri Dakka dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi. 

"Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari berbagai pihak untuk mempercepat penyelidikan. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari kepolisian," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah korban sempat menggelar aksi di depan Mapolres Palopo dengan membentangkan spanduk bertuliskan:
"Kembalikan uang kami Ibu Hj Putri Dakka dalam waktu 1 kali 60 menit senilai Rp303 juta sesuai dengan janji yang kesekian kalinya #jamaah umrah!!".

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com masih berupaya menghubungi Putri Dakka untuk meminta tanggapan. Namun, belum ada respons dari pihak terkait.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Gagal Jadi Wali Kota Palopo, Putri Dakka Dilaporkan Tipu Warga Modus Umrah Subsidi Rp 303 Juta"

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved