Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Waspadalah!

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakanpejabat/pegawai DJP, dan lainnya

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. 

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakanpejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. 

Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. 

Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Pelaku penipuan melakukan operasinya seolah-olah itu berasal dari DJP.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti

Di dalamnya terdapat jenis penipuan, dan link yang dipakai, serta nomor yang sering pelaku penipuan gunakan.

Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.

Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP. 

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi. 

Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved