Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Waspadalah!
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakanpejabat/pegawai DJP, dan lainnya
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-penipuan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP.
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakanpejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP.
Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
Pelaku penipuan melakukan operasinya seolah-olah itu berasal dari DJP.
"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Di dalamnya terdapat jenis penipuan, dan link yang dipakai, serta nomor yang sering pelaku penipuan gunakan.
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| Sejak Pukul 01.00, ASN Antre Aktivasi Coretax DJP di Kantor Pajak Makale, Pemilik Toko Mengeluh |
|
|---|
| 450 ASN Antre Untuk Aktivasi Akun CoreTax DJP, Kantor Pajak Makale Tana Toraja Hanya Layani 150 |
|
|---|
| Meta Raup Keuntungan Rp267 Triliun dari Iklan Penipuan di Facebook dan Instagram |
|
|---|