Rabu, 3 Juni 2026

Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025

Dalam Beleid ini ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai Rp 2 miliar. 

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025
Kompas.com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif atau diskon pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Kebijakan Diskon PPN rumah 100 persen ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai Desember 2025," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Senin (25/8/2025).

Dalam Beleid ini ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai Rp 2 miliar. 

Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Dilansir dari Kontan.id, properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi. 

Warga negara Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara warga negara asing juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, fasilitas PPN DTP akan gugur apabila rumah atau apartemen yang dibeli dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved