Polisi Tembak Siswa SMK

Dipecat, Polisi Terduga Pelaku Penembak Pelajar SMK di Semarang Bakal Ajukan Banding

Aipda RZ sebelumnya telah menjalani sidang etik profesi di Markas Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) malam.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jateng/IST
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG – Aipda RZ, anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan terhadap seorang pelajar SMK di Semarang, berencana mengajukan banding atas keputusan Polda Jawa Tengah yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Selasa (10/12/2024).

“Aipda RZ menyampaikan niatnya untuk mengajukan banding,” ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.

 

 

Putusan Sidang Etik dan Banding

Aipda RZ sebelumnya telah menjalani sidang etik profesi di Markas Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) malam.

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan dari institusi Polri.

Kombes Artanto menjelaskan, Aipda RZ memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

 

Baca juga: Polisi Terduga Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik

 

“Dia diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding,” kata Artanto.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada RZ mencakup PTDH, pernyataan perbuatan tercela, serta penempatan khusus selama 14 hari.

"Dia mendapat putusan maksimal, termasuk PTDH dan masa di patsus," ungkap Anam.

 

Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Tak Lindungi Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved