Polisi Tembak Siswa SMK

Polda Jateng Tegaskan Tak Lindungi Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang

Artanto menjelaskan bahwa penyelidikan selalu dimulai dengan informasi awal yang dapat berubah berdasarkan temuan baru di lapangan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan memproses kasus penembakan siswa SMKN di Semarang, GR, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, tanpa rekayasa atau perlindungan terhadap pelaku.

Peristiwa penembakan ini semula disebut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terjadi saat pembubaran tawuran, namun Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono kemudian menyatakan bahwa penembakan tersebut terjadi karena sepeda motor Aipda Robig dipepet oleh GR dan dua rekannya.

Menanggapi perbedaan kronologi tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pembaruan informasi dalam proses penyidikan adalah hal yang wajar.

 

 

"Kita akan memproses sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Kapolrestabes maupun Kabid Propam. Intinya ada dua kejadian: tawuran atau kenakalan remaja, dan penembakan yang dilakukan oleh anggota," ujar Artanto, Rabu (4/12).

Artanto menjelaskan bahwa penyelidikan selalu dimulai dengan informasi awal yang dapat berubah berdasarkan temuan baru di lapangan.

"Informasi awal kadang bisa diluruskan kembali, karena bukti-bukti di lapangan ternyata menunjukkan fakta berbeda. Itu dinamika dari proses penyidikan," katanya.

 

Baca juga: Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Keluarga Pertanyakan Sejumlah Kejanggalan

 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan atau upaya untuk menutupi kasus ini.

"Semua didasarkan pada fakta dan data di lapangan. Jika dalam penyelidikan muncul temuan baru, maka informasi harus diperbarui," tambahnya.

Menanggapi isu perlindungan terhadap Aipda Robig, Artanto dengan tegas membantahnya.

 

Baca juga: Kapolres Semarang Minta Maaf atas Insiden Polisi Tembak Siswa SMK di Hadapan Komisi III DPR

 

"Tidak ada perlindungan terhadap pelaku. Kita terbuka dan transparan. Apa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sudah jelas dan gamblang. Anggota yang bermasalah pasti akan kami proses," ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube Tribun Jateng.

Artanto menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved