Polisi Terduga Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik

Artanto menambahkan bahwa sidang etik ini merupakan tahapan awal sebelum proses pidana terhadap Aipda R dilakukan.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sidang etik terhadap Aipda R, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan bahwa sidang ini berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024), dan dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

"Aipda R hadir dengan seragam dinas dan didampingi empat anggota provost. Sidang ini juga dihadiri keluarga korban dan sejumlah saksi," ungkap Artanto mengutip pernyataan resmi Antara.

 

 

Sidang etik ini juga mendapat pengawasan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Muhammad Choirul Anam, anggota Kompolnas, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah transparansi yang diambil Polda Jawa Tengah.

"Kami melihat semangat transparansi dan profesionalisme dari Polda Jawa Tengah. Proses ini akan kami pantau secara detail dari awal hingga akhir," kata Choirul Anam.

 

Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Tak Lindungi Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang

 

Artanto menambahkan bahwa sidang etik ini merupakan tahapan awal sebelum proses pidana terhadap Aipda R dilakukan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden penembakan yang menewaskan GRO, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang. Korban, warga Kembangarum, Semarang, dilaporkan meninggal akibat luka tembak di tubuhnya.

Jenazah GRO telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024).

 

Baca juga: Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Keluarga Pertanyakan Sejumlah Kejanggalan

 

Aipda R, yang diduga sebagai pelaku penembakan, telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah dan kini menjalani proses hukum.

Sementara itu, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.

Artanto mengungkapkan bahwa setelah sidang etik, akan ada penetapan status hukum terhadap Aipda R dalam proses pidana.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved