Gelar Rapat Hari Ini, DPR RI Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Selain itu, MK menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU.
Hal ini diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan.
Baca juga: Revisi UU Pilkada, DPR RI Buka Peluang Ikuti Putusan MK
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan dari MK ini berbeda dengan tafsir hukum Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon yang sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih, karena menilai PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.
(*)
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisi-ii-dpr.jpg)