Gelar Rapat Hari Ini, DPR RI Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Ruang Baleg DPR RI. 

Selain itu, MK menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU.

Hal ini diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan.

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada, DPR RI Buka Peluang Ikuti Putusan MK

 

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.

Penegasan dari MK ini berbeda dengan tafsir hukum Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon yang sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih, karena menilai PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved