Revisi UU Pilkada, DPR RI Buka Peluang Ikuti Putusan MK

Revisi ini pada dasarnya bertujuan untuk membatalkan beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan persyaratan...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR membuka kemungkinan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Menurut Dasco, opsi ini bisa dipertimbangkan jika DPR tidak berhasil menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Kita adalah negara hukum. Jadi, rencananya kita akan memproduksi revisi undang-undang baru," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), dilansir Kompas.com.

 

 

"Namun, jika pada saat pendaftaran undang-undang yang baru belum disahkan, maka kita akan mengikuti keputusan terakhir, yaitu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu jelas," tambahnya.

Dasco menegaskan bahwa DPR akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk dari mereka yang berunjuk rasa.

Namun, ia menegaskan bahwa rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

 

Baca juga: Sejumlah Artis Ikut Demo di DPR RI, Reza Rahardian: Putusan MK Sudah Bagus Kok Dijegal

 

"Aspirasi masyarakat kita dengar. Tapi mekanisme yang ada memang tidak memungkinkan. Itu saja," kata Dasco.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna melalui rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Revisi ini pada dasarnya bertujuan untuk membatalkan beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan persyaratan usia calon kepala daerah.

 

Baca juga: Komika Pimpin Orasi di Demo Peringatan Darurat Indonesia: Kami Bukan Melucu, yang Lucu Itu di DPR

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved