Gelar Rapat Hari Ini, DPR RI Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, pada hari ini, Minggu (25/8/2024).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas perubahan PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita semua sudah mengetahui bahwa draf PKPU yang mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah sesuai sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli dalam rapat tersebut pada Minggu (25/8/2024) dilansir Kompas.com.
Setelah itu, Doli meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat, kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda keputusan resmi.
Baca juga: KPU dan DPR RI Gelar Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini
Sebagai latar belakang, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024).
MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Baca juga: DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak Senin Depan
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisi-ii-dpr.jpg)