Dugaan Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Polisi Militer Kawal Penggeledahan Dua Kantor OPD Pemprov Sulsel

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa tim menyita berbagai dokumen penting.

Editor: Imam Wahyudi
ist
KORUPSI NANAS - Suasana penggeledahan kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025) siang. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 milliar, Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki fase baru.

Kamis (20/11/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penggeledahan berlangsung di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. 

Sejumlah petugas berseragam rompi Tim Khusus Anti Korupsi memeriksa sejumlah ruangan di dua kantor tersebut, termasuk ruangan Sub Bagian Keuangan, ruang kepala dinas, dan sekretaris dinas.

Proses penggeledahan dikawal dua anggota Polisi Militer (POM).

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa tim menyita berbagai dokumen penting.

“Yang disita sejak siang sampai malam adalah dokumen dari pihak rekanan, dinas terkait, hingga BKAD terkait pencairan anggaran,” ujarnya.

Mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun Sulsel, Uvan Nurwahidah, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengaku sudah mengetahui adanya penggeledahan.

“Iya, sudah ada informasinya. Saya diberitahu ada pemeriksaan,” kata Uvan yang mengaku sedang di luar daerah saat dihubungi.

Ia menegaskan siap bersikap kooperatif.

“Karena saya KPA, saya bertanggung jawab dengan jabatan itu. Nanti kalau ditanya apa saja, saya akan sampaikan.”

Uvan kini bertugas sebagai pejabat fungsional dan tidak lagi menjabat di bidang hortikultura.

Meski begitu, ia memastikan akan memenuhi setiap permintaan klarifikasi dari penyidik.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih melanjutkan penelusuran dan mempelajari dokumen-dokumen yang telah disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.(faqih)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved