Gelar Rapat Hari Ini, DPR RI Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Ruang Baleg DPR RI. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, pada hari ini, Minggu (25/8/2024).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas perubahan PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita semua sudah mengetahui bahwa draf PKPU yang mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah sesuai sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli dalam rapat tersebut pada Minggu (25/8/2024) dilansir Kompas.com.

 

 

Setelah itu, Doli meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat, kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda keputusan resmi.

 

Baca juga: KPU dan DPR RI Gelar Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini

 

Sebagai latar belakang, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024).

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

 

Baca juga: DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak Senin Depan

 

Selain itu, MK menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU.

Hal ini diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan.

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada, DPR RI Buka Peluang Ikuti Putusan MK

 

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.

Penegasan dari MK ini berbeda dengan tafsir hukum Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon yang sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih, karena menilai PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved