Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Argumen hukum yang biasanya digunakan untuk menegakkan keadilan tampaknya menjadi tidak relevan di hadapan parlemen yang lihai dalam bermain taktik.

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunjukkan kemampuan mereka untuk membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan "mengabaikan" beberapa putusan progresif MK terkait undang-undang yang sama, hanya sehari setelah putusan tersebut dikeluarkan karena dianggap tidak menguntungkan bagi mereka.

 

 

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Baleg DPR, tetapi bagi saya pribadi, ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, yang merupakan lembaga negara yang ditugaskan oleh Konstitusi untuk menjaga UUD 1945," ujar I Dewa Gede Palguna, mantan hakim MK dua periode yang kini memimpin Majelis Kehormatan MK, pada Rabu (21/8/2024) dilansir Kompas.com.

Situasi ini melibatkan aktor-aktor yang sama dan partai-partai yang hampir serupa: partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang menjadi perahu Presiden Joko Widodo setelah berpisah dengan PDIP.

 

Baca juga: Aksi Peringatan Darurat Indonesia: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR RI Hari Ini

 

Putusan yang Menguntungkan Gibran, MK Ditaati

Semua orang tahu bahwa MK pernah terlibat dalam kontroversi besar terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023.

Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK secara mengejutkan mengabulkan gugatan yang tidak pernah disidangkan sebelumnya dan baru didaftarkan ke MK dua pekan sebelumnya.

Putusan tersebut bersifat ultra petita, di mana MK secara mandiri merumuskan pelonggaran usia untuk capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu".

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Kilat hanya 7 Jam, SETARA: Akal-akalan DPR RI Membangkangi Putusan MK

 

Putusan ini membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Ketika itu, DPR tidak menunjukkan reaksi meski terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.

Beberapa hakim MK yang tidak setuju mengungkapkan adanya upaya mengulur-ulur sidang, serta keterlibatan mendadak Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, dalam mengurus gugatan usia capres-cawapres di hari libur.

 

Baca juga: DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi

 

MK juga mengungkapkan bahwa Anwar membuka diri terhadap intervensi eksternal.

Namun, partai-partai dalam KIM tetap diam, dan proses pencalonan Gibran berjalan lancar di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu.

 

Baca juga: Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK

 

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diubah melalui revisi UU Pemilu.

KIM pun meraih kemenangan dalam Pilpres 2024, meskipun skandal tersebut memaksa Anwar untuk mundur dari jabatannya karena pelanggaran etika yang berat.

 

Baca juga: Demo Peringatan Darurat Hari Ini 22 Agustus 2024 di Makassar, Cek Lokasinya

 

Rugikan Kaesang, Putusan MK Dimanipulasi

Namun, logika hukum ternyata bisa sangat fleksibel mengikuti dinamika politik. Jika konsisten dengan prinsip "final dan mengikat" dari putusan MK, seharusnya partai-partai KIM yang ada di DPR menghormati Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, putusan tersebut justru menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah 30 tahun harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Hal ini merugikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah mendapat dukungan dari KIM untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah bersama pensiunan polisi Ahmad Luthfi.

 

Baca juga: Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat

 

Menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 karena usianya masih 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

KIM, yang kini didukung juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP, akhirnya memilih untuk mengabaikan putusan MK dan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon di UU Pilkada.

Dengan putusan MA, Kaesang diperbolehkan maju dalam pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

 

Baca juga: 27 Agustus, PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan ke KPU Jakarta

 

Ironisnya, secara hierarkis, putusan MK yang menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945 jelas lebih tinggi daripada putusan MA yang menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.

Keputusan Baleg DPR RI untuk mengikuti putusan MA diambil dalam hitungan menit, tanpa adanya perdebatan dari partai-partai politik yang beragam.

Hal ini mirip dengan putusan MA itu sendiri yang diteken oleh hakim-hakim agung hanya dalam waktu tiga hari, mirip dengan skandal putusan MK yang menguntungkan Gibran.

 

Baca juga: Bahlil: Jangan Main-main dengan Raja Jawa, Celaka Kita

 

Bola Panas di KPU

MK tampaknya telah memperkirakan kemungkinan bahwa para politikus Senayan akan melakukan manuver dengan logika yang dapat mengejutkan para ahli hukum.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait usia calon kepala daerah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa calon kepala daerah yang tidak diproses sesuai dengan putusan MK berpotensi didiskualifikasi jika digugat ke MK sebagai pengadilan sengketa pilkada. 

"Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Saldi.

 

Baca juga: Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

 

"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegasnya.

Kini, bola panas ada di tangan KPU sebagai regulator teknis yang akan memproses semua pencalonan kepala daerah.

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

 

Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

 

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPU seharusnya tidak hanya patuh pada DPR, tetapi juga harus mengakui bahwa putusan MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945. 

"Betul, KPU harus mengikuti undang-undang, dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK. KPU seharusnya segera membuat peraturan teknis yang menyesuaikan dengan putusan MK," kata Bivitri kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

"Di sinilah kita bisa melihat apakah KPU akan menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," tambah Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved