Revisi UU Pilkada 'Kilat' hanya 7 Jam, SETARA: Akal-akalan DPR RI Membangkangi Putusan MK
Menurut Ismail, tidak seharusnya ada badan lain yang lebih berwenang dalam menafsirkan konstitusi selain Mahkamah Konstitusi, yang memiliki...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - SETARA Institute menilai bahwa revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR dalam waktu 7 jam dianggap memiliki cacat materiil dan formil.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, sekaligus Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani, dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Kompas TV pada Kamis (22/8/2024).
"Revisi UU Pilkada dalam waktu 7 jam ini bukan hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga memiliki cacat materiil dan formil. Rumusan syarat pencalonan diubah sesuai keinginan para elit politik untuk menguasai semua jalur pencalonan dalam Pilkada," ungkap Ismail.
"MK telah menetapkan variasi syarat pencalonan, namun DPR menafsirkan bahwa syarat tersebut tidak berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Tafsir serupa juga diterapkan pada usia 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan."
Ismail menegaskan bahwa putusan MK seharusnya berlaku sebagaimana adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan bersifat self-executing. Kedudukan Putusan MK seharusnya sama dengan Undang-Undang.
"Tindakan DPR yang tidak mematuhi Putusan MK merupakan pelanggaran hukum, yang tidak hanya melanggar tatanan konstitusional, tetapi juga merusak prinsip checks and balances," ujar Ismail.
Baca juga: DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi
"Dalam konteks demokrasi yang semakin rapuh, revisi cepat UU Pilkada demi kepentingan elit dan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan tidak adanya kepemimpinan dalam penafsiran konstitusi, meskipun Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi."
Menurut Ismail, tidak seharusnya ada badan lain yang lebih berwenang dalam menafsirkan konstitusi selain Mahkamah Konstitusi, yang memiliki supremasi yudisial dalam menegakkan konstitusi.
Baca juga: Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK
"Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi yudisial dalam penafsiran konstitusi, karena pada akhirnya, kehendak para elit politik telah mengalahkan kepentingan rakyat," katanya.
"Tanpa adanya kepemimpinan konstitusional, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi mereka tidak lagi menjadi pusat dalam perumusan legislasi dan kebijakan publik."
(*)
Aktivis Asal Toraja Soroti Aksi Berujung Ricuh, Minta DPR RI Berbenah |
![]() |
---|
Politisi Sulsel, Rusdi Masse Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi, Dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR RI |
![]() |
---|
Tewas Terlindas Rantis Brimob, Jenazah Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob: Presiden Ucap Belasungkawa, Netizen Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.