DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi
DGB UI menghimbau seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan kebijaksanaan, keadilan, serta menjunjung...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis konstitusi yang serius akibat tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (22/8/2024), DGB UI menyebut bahwa langkah DPR ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, yang berpotensi membawa negara ini kembali ke era otoritarianisme.
"Dalam menanggapi situasi genting yang terjadi dalam dua hari terakhir, dengan penuh keprihatinan dan kesedihan mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa saat ini terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang dengan arogan dan vulgar telah menunjukkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," demikian pernyataan DGB UI dalam rilis tertanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 67 profesor dari berbagai disiplin ilmu di Universitas Indonesia.
Menurut mereka, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh DPR setelah keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah tindakan yang merusak nilai-nilai demokrasi dan kenegarawanan.
DGB UI menekankan bahwa tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat membenarkan perubahan persyaratan usia calon kepala daerah serta ambang batas kursi partai politik melalui revisi UU tersebut.
Mereka mengingatkan bahwa perubahan ini bisa memicu konflik antar lembaga tinggi negara, seperti antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK
"Konsekuensi yang tak terhindarkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, serta merosotnya supremasi hukum bersamaan dengan hilangnya kepercayaan masyarakat," tulis DGB UI.
Mereka juga menyatakan kekhawatiran mendalam mengenai masa depan demokrasi di Indonesia, sambil mengkritik sikap pejabat yang mereka anggap arogan dan melanggar sumpah jabatan mereka.
DGB UI menghimbau seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan kebijaksanaan, keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.
Baca juga: Demo Peringatan Darurat Hari Ini 22 Agustus 2024 di Makassar, Cek Lokasinya
Dewan Guru Besar
Universitas Indonesia
DPR RI
DPR
Mahkamah Konstitusi
ambang batas pencalonan kepala
2.098 Siswa di Rantepao Terima Beasiswa PIP Aspirasi 2025, Eva Stevany: Prioritaskan Pendidikan |
![]() |
---|
Perjelas Kepastian Hukum, DPR Sahkan 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Sulawesi |
![]() |
---|
Frederik Kalalembang Minta Publik Tidak Berspekulasi Soal Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Selebgram Indonesia Inisial AP Divonis Penjara 7 Tahun di Myanmar, Diduga Ikut Kelompok Bersenjata |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.