Jumat, 1 Mei 2026

Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga percaya bahwa KPU memiliki kepekaan sosial dan politik yang diperlukan untuk mengenali ancaman terhadap...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK
ist
Kantor KPU RI 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan.

Desakan ini muncul setelah MK mengeluarkan dua putusan penting pada 20 Agustus 2024.

Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mencalonkan pasangan kepala daerah harus dijamin.

 

 

MK mengkaji ulang Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah kursi DPRD dan suara sah Pemilu Anggota DPRD.

Kini, ambang batas pencalonan tersebut didasarkan pada perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD yang disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. MK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.

 

Baca juga: Demo Peringatan Darurat Hari Ini 22 Agustus 2024 di Makassar, Cek Lokasinya

 

Putusan-putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi dan keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Mantan Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu, yang tergabung dalam Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001–2023, mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Menurut mereka, pelaksanaan putusan MK tersebut adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga pemilu yang mandiri dan profesional.

 

Baca juga: Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved