Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat

Revisi Baleg DPR RI ini kemudian dinilai sebagai akal-akalan untuk menjegal calon tertentu dan membukakan karpet merah untuk calon lainnya.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Calon gubernur dan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi menerima rekomendasi dari Partai Demokrat yang diserahkan langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang UU Pilkada.

Sejatinya putusan itu membuat alam demokrasi lebih terbuka. Putusan MK membuat partai non parlemen dapat mengusung calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Dalam putusan juga diatur terkait ambang batas dukungan sebesar 7,5 persen suara dari total DPT di provinsi.

MK juga memutuskan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat pendaftaran.

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat kerja ini mengakali putusan MK tentang syarat dukungan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah.

Baleg DPR RI merujuk pada putusan MA. Hasilnya disetujui dalam rapat itu bahwa calon kepala daerah tetap harus didukung 20 persen suara DPRD untuk maju calon Gubernur.

Ambang batas dukungan 7,5 persen hanya berlaku untuk partai non parlemen.

Kedua, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah terhitung saat pelantikan.

Revisi Baleg DPR RI ini kemudian dinilai sebagai akal-akalan untuk menjegal calon tertentu dan membukakan karpet merah untuk calon lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengatakan bahwa keputusan final ada di KPU.

Yang mana implementasi dari hasil rapat di DPR RI itu akan ditindaklanjuti oleh KPU dalam bentuk PKPU.

“Apa yang disampaikan itu, kan nanti KPU konsultasi ke DPR RI, ada nanti kesepahamannya itu. Nah itu nanti yang diikuti, bentuknya nanti PKPU nah itu diikuti rujukannya,” katanya kepada Tribun Timur, Rabu (21/8/2024).

“Finalnya itu di PKPU hasil revisi PKPU kita lihat seperti apa,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan dari Baleg DPR RI wacana Pilgub Sulsel lawan kotak kosong kembali mencuat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved