Senin, 4 Mei 2026

Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat

Revisi Baleg DPR RI ini kemudian dinilai sebagai akal-akalan untuk menjegal calon tertentu dan membukakan karpet merah untuk calon lainnya.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat
ist
Calon gubernur dan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi menerima rekomendasi dari Partai Demokrat yang diserahkan langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 

Ada dua kandidat yang akan bertarung di Pilgub Sulsel yakni Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi lawan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Pasangan Danny-Azhar belum mencukupi syarat minimal dukungan partai.

Bahkan duet ini harapannya hanya pada satu partai yakni PPP yang sampai kini masih menggantung rekomendasinya.

Sedangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi telah memborong delapan partai.

Partai yang telah bergabung dengan Andi Sudirman-Fatmawati adalah, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PSI, dan Hanura.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis, Adiwijaya Sahidin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait putusan MK. Dia juga menghargai putusan MK nomor 60 tahun 2024.

Sebagai lembaga yang sifatnya hirarki, KPU Sulsel menunggu arahan dari pusat.

“Yah tentu sebagai sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk menafsirkan terkait dengan UU itu kita hargai,” katanya kepada tribun timur, Selasa (20/8/2024).

“Kedua terkait putusan perkara nomor 60 tahun 2024, pasal 40 ayat 3 itu kita menunggu arahan dari KPU RI karena kita lembaga yang sifatnya hirarkis,” jelasnya.

Keputusan ini memang masih ingin dikaji oleh KPU.

Belum ada kejelasan terkait putusan MK apakah juga berlaku untuk wali kota atau bupati di daerah.

Berdasarkan putusan MK dengan jelas disebutkan untuk pencalonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Akan tetapi tidak disebutkan terkait kepala daerah di kabupaten atau kota.
“Kita menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan,” tandasnya.(erl)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved