Sabtu, 2 Mei 2026

Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga percaya bahwa KPU memiliki kepekaan sosial dan politik yang diperlukan untuk mengenali ancaman terhadap...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK
ist
Kantor KPU RI 

"Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional memiliki kedudukan setara dengan undang-undang, sehingga KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," demikian pernyataan mereka, dilansir Kompas TV, Kamis (22/8/2024).

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi agar KPU melaksanakan putusan MK dengan benar.

Mereka mengingatkan bahwa jika KPU dan Bawaslu gagal menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya memberikan sanksi maksimal.

 

Baca juga: Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

 

Mereka juga menyinggung potensi krisis konstitusi jika KPU gagal menjalankan putusan MK.

Menurut mereka, sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia mengharuskan seluruh lembaga pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan dan putusan peradilan.

Para mantan penyelenggara pemilu ini juga percaya bahwa KPU memiliki kepekaan sosial dan politik yang diperlukan untuk mengenali ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

 

Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

 

Mereka menekankan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip kemandirian, tanpa pengaruh eksternal yang menghalangi keadilan.

Dengan adanya seruan ini, diharapkan KPU segera mengambil langkah konkret untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan demokratis, inklusif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved