Jumat, 5 Juni 2026

Aksi 'Peringatan Darurat Indonesia': Ribuan Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR RI Hari Ini

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang ramai di media sosial setelah langkah DPR yang dianggap mengabaikan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Aksi 'Peringatan Darurat Indonesia': Ribuan Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR RI Hari Ini
IST/Kompas
ILUSTRASI - Massa dari elemen buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) silam. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Berbagai elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024), sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi UU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang ramai di media sosial setelah langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan.

 

 

Mereka menuntut agar DPR tidak melawan putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama teman-teman buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, DKI, dan Banten, dengan jumlah sekitar lima ribu orang," ungkap Ferri dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan bergabung dalam aksi di depan DPR dengan tujuan yang sama.

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Kilat hanya 7 Jam, SETARA: Akal-akalan DPR RI Membangkangi Putusan MK

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang digelar hari ini, di mana delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut. Hanya fraksi PDIP yang menolak.

Proses pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, di mana Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada ini terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

 

Baca juga: DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved